BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Pers Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) dan Bhabinkamtibmas menyampaikan turut berduka cita serta memberikan tali asih ke rumah keluarga korban almarhum Rio Febrian (17), di langkapura Bandar Lampung.
Rio Febrian (RF) adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama di Lapas Anak Masgar, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (16/7) kemarin.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan pemberian tali asih ini sebagai wujud kepedulian Polda Lampung dan bentuk simpati kepolisian kepada pihak keluarga korban.
“Semoga almarhum husnul khotimah, dan kita semua mendapatkan hikmah dalam kejadian itu serta lebih dekat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tambahnya, Sabtu (16/7).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek TKB IPTU Ferri Djohansyah mewakili rombongan, memberikan semangat kepada keluarga korban agar tetap sabar, tabah, dan ikut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa RF.
Selain itu, ia mengimbau pada keluarga korban agar menahan diri dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Diketahui, kejadian bermula saat korban RF (17) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Lampung.
Kurun waktu satu bulan pembinaan, tepatnya tanggal 9 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022, pada saat keluarga korban datang membesuk, didapati korban dalam keadaan luka-luka lebam di sekujur tubuh.
Pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati informasi bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Di sela kunjungan, rombongan personel Ditreskrimum Polda Lampung beserta Pers Polsek Tanjung karang Barat memberikan tali asih berupa beberapa paket sembako. (Katharina)































