Pj. Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

44

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Ajakan tersebut disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, program pemutihan PKB merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, diantaranya pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun dendanya. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar pajak satu tahun berjalan. Selain itu, tersedia juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk menyukseskan program ini, Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan optimal.

“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahan.

Ia juga berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimistis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan meningkat. Pendapatan tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Selama masa program, pelayanan di Kantor Samsat Kalianda akan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (Kominfo Lamsel)

Bagaimana Menurut Anda