MUARA ENIM, BERITAANDA – Setelah disepakatinya Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna ke XXI DPRD Kabupaten Muara Enim. Pagi ini, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan serahkan buku draft Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun anggaran 2023 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/12/2022).
Dalam paparanya, Pj Bupati menjelaskan penyusunan Raperda APBD 2023 berpedoman kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Permen Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomeklatur perencanaan pembangunan dan keungan daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintah daerah.
“Kami (Pemkab Muara Enim) ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang terhormat karena telah menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Muara Enim tahun anggaran (TA) 2023,” kata Pj Bupati.
Selanjutnya, Pj Bupati berharap kiranya dokumen Raperda APBD Kabupaten Muara Enim 2023 ini kepada dewan yang terhormat untuk dapat dibahas bersama dan disepakati, sebagai bahan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023. (Angga)































