Personel MB Jebolan KDI Diduga Cabuli Sang Pacar

258

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Salah seorang personel MB sekaligus artis jebolan KDI 2018 di salah satu stasiun televisi swasta yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, diduga melakukan pencabulan terhadap YT (21).

Hal tersebut terungkap saat adanya laporan polisiĀ STTLP /88 / IV /2019/ SU/ Res Sergai pada tanggal 22 April 2019 lalu di Mapolres Sergai.

Menurut pengakuan keluarga korban, kejadian ini sudah lama. Sebab, salah seorang personel MB tersebutĀ meminta tempo beberapa waktu kepada korban untuk tidak membawanyaĀ ke jalurĀ hukum. Namun, janji tersebut tak kunjung ditetapi, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Diceritakan keluarga korban, bahwa pertemuan tersebut berawal pada tahun 2017. Dan kedua sejoli itu pun memutuskan untuk berpacaran.

Kemudian di tanggal 9 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, kedua pasangan tersebutĀ melakukan hubungan badan di sebuah rumahĀ RN yang beralamat diĀ Jl. Kapten Wan Rahmat, Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung beringin Sergai.

Diketahui, kedua pasangan ini berniat menikah, karena personel MB ingin bertanggung jawab. Akan tetapiĀ rencana pernikahan tersebut tidak kunjung tiba, sedangkan YT sudah hamil dan akan menggugurkan kandungannya yang telah berumur 1 bulan.

Lalu, personel MB tersebut menelepon akan memberikan sejumlah uang ke rekening korban, tetapi keluarga YT menolak, hingga akhirnya keguguran akibat depresi terkait masalah tersebut.

Pihak keluarga YTĀ juga telah melakukan visum di RSU Bhayangkara Tebingtinggi, didampingi oleh PPA Kepolisian Sergai.

Selanjutnya merekaĀ datang keĀ ruangan PPA pada hari Selasa (9/7/2019), danĀ menanyakan sudah sampai dimana kelanjutan kasusnya tersebut. NamunĀ juru bicara PPA mengatakan bahwa pihak kuasa hukum terlapor menyampaikan tidak bisa berlanjut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terhadap personel MB itu.

“Sudah pernah kita periksa masalah pencabulan tersebut, dan saat itu personel MB didampingi oleh pengacaranya. Sekarang ini masih kita proses laporannya,” kata Hendro, Rabu (17/7/2019).

Ia juga membenarkan bahwaĀ dalam kasus ini sebenarnya terlapor dan pelapor melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka. ā€œNamun kemudian terlapor tidak bersedia untuk menikahi korban,ā€ ucap Kasat Reskrim. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda