BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat evaluasi dan optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/7/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya LPPD sebagai instrumen penilaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
“LPPD merupakan dokumen strategis yang tidak hanya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, tapi juga menjadi acuan kebijakan pembangunan ke depan,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, LPPD mencerminkan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berjalan sesuai perencanaan, serta memuat arah perbaikan ke depan. Hal ini menjadi dasar penyusunan program dan kebijakan selanjutnya.
Selain LPPD, terdapat juga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilaporkan kepada DPRD untuk mendapat rekomendasi, serta ringkasan laporan yang disampaikan kepada masyarakat melalui kanal digital sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Nilai kinerja Pemprov Lampung dalam LPPD terakhir masih berada di kategori sedang. Jika nilainya sedang atau bahkan rendah, bagaimana masyarakat mau percaya?” tegas Marindo.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan LPPD dan mekanisme penilaiannya, termasuk pembahasan metode, tahapan waktu, serta proses penilaian oleh Kemendagri.
“Kita libatkan Bappeda, BPKAD, dan Biro Otda sebagai pengampu. Kita cari format yang tepat agar LPPD kita lebih berkualitas dan bisa naik ke kategori tinggi atau sangat tinggi,” tambahnya.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta Kepala Biro Otonomi Daerah Setprov Lampung. Pemprov berharap langkah ini menjadi awal dari perbaikan sistemik dalam pelaporan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh. (Katharina)





























