Perkuat Akses Keadilan, Pemkab Ogan Ilir Luncurkan Posbankum Desa dan Kelurahan

32

OGAN ILIR, BERITAANDA – Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani SH MH secara resmi membuka acara sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan. Acara ini berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati KPT Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan secara virtual, serta Camat, Lurah, dan Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Pembentukan Posbankum ini menjadi langkah perdana Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang lemah, kecil, dan terpinggirkan.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan ini antara lain Asisten I dan III Setda Ogan Ilir, Inspektorat, Bagian Hukum sebagai leading sector, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Wabup Ardani menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum semata, tetapi juga menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh warga. Posbankum juga merupakan simbol komitmen negara dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat,” ujar Ardani.

Sementara itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Novi menjelaskan, bahwa percepatan pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah, tanpa harus melalui jalur pidana.

“Posbankum akan menjadi perpanjangan tangan aparat penegak hukum. Para kepala desa dan paralegal akan mendapat pelatihan serta sertifikasi agar mampu menangani konflik hukum secara damai dan edukatif,” jelas Novi.

Novi juga menambahkan bahwa ke depan Posbankum desa dan kelurahan akan terhubung langsung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Saat ini Ogan Ilir memang belum memiliki OBH yang terakreditasi, sehingga ke depan akan dilakukan pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum dari kabupaten terdekat,” imbuhnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Ogan Ilir, Imtihana menyatakan harapannya agar Posbankum dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum skala kecil yang kerap muncul di tingkat desa.

“Kita ingin agar kepala desa dan para paralegal mampu menjadi juru damai yang solutif. Tidak semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum formal,” jelas Imtihana.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Posbankum akan membuka jalan baru bagi masyarakat dalam mendapatkan akses hukum yang lebih adil, mudah, dan ramah terhadap rakyat kecil.

“Dengan hadirnya Posbankum di Kabupaten Ogan Ilir, kini masyarakat memiliki harapan baru untuk memperoleh keadilan yang lebih dekat dan terjangkau,” pungkasnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda