NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Nias Yaatulo Gulo SE SH M.Si serahkan langsung akta perkawinan kepada pasangan Sadarman Gea dan Juliana Hartati Zandroto yang melangsungkan pesta pernikahan di Desa Sisarahili Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu, Kamis (5/5).
Dikutip dari akun Facebook Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Amek Hulu, dijelaskan bahwa penyerahan akta perkawinan ini adalah merupakan penyerahan perdana yang diserahkan secara langsung kepada pasangan yang melangsungkan pernikanan di Kabupaten Nias.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun.
“Pernikahan di bawah umur 19 tahun hanya bisa dicatat setelah ada penetapan pengadilan,” jelas Bupati Nias Yaatulo Gulo. (Ganda)































