Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Idul Adha

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Langkah ini dilakukan melalui percepatan vaksinasi serta peningkatan edukasi kepada para peternak.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi kesehatan hewan yang digelar pada 10 Februari 2026. Rapat ini bertujuan mengoordinasikan percepatan pengendalian Penyakit hewan menular strategis (PHMS), khususnya PMK, dengan melibatkan kepala dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dari 15 kabupaten/kota serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam program pengendalian PMK, Pemprov Lampung memperoleh alokasi sebanyak 338.000 dosis vaksin yang akan didistribusikan dalam dua tahap, yakni Januari–Maret sebanyak 169.000 dosis dan Juni–Agustus sebanyak 169.000 dosis.

Pada tahap awal, Pemprov Lampung telah menerima 169.000 dosis vaksin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100.000 dosis telah didistribusikan dengan realisasi vaksinasi mencapai 61.739 dosis atau sekitar 61 persen per 16 Maret 2026. Distribusi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Selain vaksin, Pemprov Lampung juga menerima bantuan obat-obatan dan desinfektan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI pada Maret 2026. Bantuan tersebut meliputi 120 botol antibiotik, 72 botol analgesik, 60 botol multivitamin, 2.500 strip/bolus obat cacing, serta 100 liter desinfektan. Seluruh bantuan ini akan didistribusikan bersamaan dengan vaksin tahap berikutnya pada awal April.

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularannya dapat terjadi melalui udara, kontak langsung, serta peralatan dan sarana transportasi yang terkontaminasi, termasuk melalui manusia yang kontak dengan ternak terinfeksi.

Tingkat penularan PMK dapat mencapai hingga 100 persen dari populasi ternak, dengan tingkat kematian maksimal sekitar 5 persen pada ternak dewasa.

Upaya pencegahan dan pengendalian dilakukan melalui pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah tertular, pemusnahan sumber virus (stamping out), peningkatan imunitas ternak melalui terapi suportif, pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosekuriti peternakan, serta vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi PMK mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni vaksin pertama diberikan pada ternak minimal usia 3 bulan, dilanjutkan vaksin kedua setelah 6 minggu, dan vaksin lanjutan 6 bulan berikutnya. Vaksinasi rutin selanjutnya dapat dilakukan setiap 6 bulan atau satu tahun, tergantung jenis vaksin yang digunakan.

Selain vaksinasi, Pemprov Lampung juga mengintensifkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pencegahan PMK. Kegiatan ini antara lain dilaksanakan di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, sebagai respons atas laporan kasus PMK di wilayah tersebut.

Untuk Kabupaten Lampung Timur, alokasi vaksin tahun 2026 mencapai 40.000 dosis. Hingga saat ini, sebanyak 6.500 dosis telah didistribusikan, dan tambahan 6.000 dosis direncanakan disalurkan pada awal April.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa vaksinasi dan pengobatan akan terus digencarkan, terutama di daerah sentra peternakan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi peternak sekaligus menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat menjelang Idul Adha 2026. (*)

Bagaimana Menurut Anda