Pendapatan Pajak Daerah Lampung 2025 Diproyeksikan 73,49 Persen, PKB Masih Jadi Tantangan

62

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan prognosis penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2025, Senin (22/9/2025).

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, hingga akhir tahun diperkirakan pendapatan daerah yang bersumber dari sektor pajak akan mencapai 73,49 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Sampai hari ini kami terus bekerja secara maksimal dan berinovasi agar capaian ini sampai dengan akhir tahun dapat melebihi prognosis yang kami sampaikan,” ujar Slamet.

Ia merincikan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir tahun prognosisnya sebesar 42,20 persen. Rendahnya capaian ini dipengaruhi oleh data potensi yang tidak riil, rendahnya kepatuhan wajib pajak untuk tunggakan lebih dari 5 tahun (kurang dari 2 persen), serta adanya kebijakan relaksasi pajak sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) prognosisnya mencapai 107,31 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai 105,63 persen, didukung tren peningkatan konsumsi BBM pada triwulan II dan III tahun 2025.

Untuk Pajak Air Permukaan (PAP), prognosisnya sebesar 94,87 persen. Realisasi ini lebih rendah akibat perbedaan potensi riil perusahaan perkebunan, khususnya antara PT Sugar Group Company yang volume pemakaian airnya lebih kecil dibanding PT Gunung Madu.

Sedangkan untuk pajak rokok, prognosisnya dipastikan 100 persen karena bersifat transfer dari pemerintah pusat. Pajak Alat Berat diproyeksikan mencapai 96,55 persen, dengan penerimaan terbesar berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan. Namun, untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), prognosisnya hanya 38,75 persen.

“Struktur pendapatan daerah Pemprov Lampung pada 2025 menunjukkan capaian positif pada beberapa sektor seperti BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok. Namun masih ada tantangan di sektor PKB, Air Permukaan, dan Pajak Mineral Bukan Logam,” kata Slamet.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, serta perbaikan basis data wajib pajak agar target pendapatan daerah dapat tercapai optimal.

Untuk sektor non-pajak, retribusi daerah diproyeksikan mencapai 102,76 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 99 persen, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diperkirakan sebesar 66,83 persen.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama menambahkan, banyak kendaraan yang masuk dalam potensi pendapatan namun tidak bisa ditagih, misalnya karena rusak berat, musnah, hilang, atau dijual namun tidak dilaporkan melalui BBNKB.

“Kami terus berupaya melakukan inovasi guna mengoptimalkan capaian realisasi pajak, khususnya PKB dan BBNKB. Selain itu, kami juga membentuk tim percepatan optimalisasi PAD guna meningkatkan pajak daerah di UPTD I Bandar Lampung,” jelasnya.

Upaya percepatan dilakukan dengan memberikan data kendaraan di Bandar Lampung yang bisa ditagih, bekerja sama dengan pemkot, kepolisian, dan Jasa Raharja.

Saat ini juga telah tersedia dua unit Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan pengesahan STNK tahunan di Bandar Lampung, yakni di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kedaton (Areal Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung) dan di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Teluk Betung (depan lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung). (*)

Bagaimana Menurut Anda