Pencuri Motor Milik Warga Sungai Menang Akhirnya Ditangkap Usai DPO 5 Bulan

586

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah 5 bulan menjadi DPO karena mencuri 1 unit sepeda motor, Widari Yanto (38) asal Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini akhirnya ditangkap polisi, Ahad (21/6/2020) sekira pukul 16.00 Wib, di kediamannya.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, pelaku curat itu ditangkap Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri, Kanit Reskrim AIPDA Hendri Farizal, Kanit Sabhara AIPTU Onang Mulyadi dan Kanit Provos Bripka Taufik

“Saat ditangkap, pelaku yang baru pulang itu berada di dalam rumahnya di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI. Lalu, berikut barang bukti 1unit sepeda motor Supra 125 nopol BG 3410 KG dibawa dan diamankan ke Polsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia, Senin (22/6/2020).

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Sabtu (14/2/2020) sekira pukul 08.30 Wib, di Dusun II Desa Talang Jaya Sungai Menang. Lanjut dia, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor yang terparkir didalam kebun karet karena ditinggal pemiliknya menyadap pohon karet.

“Waktu itu korban Reniyensi (44), warga setempat, pergi ke kebun menggunakan sepeda motor untuk menyadap pohon karet. Dan sewaktu sepeda motor ditinggalkannya di kebun, karena harus menyadap, tiba – tiba korban mendengar suara motor berbunyi, dan melihat motor miliknya dibawa kabur pelaku,” tandas dia.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4 juta. Tak terima perbuatan pelaku, lalu korban melapor ke Polsek Sungai Menang,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda