Pencuri Aset Kantor Pemkab Empat Lawang Ditangkap Saat Kabur ke Jambi

9

EMPAT LAWANG, BERITAANDA – Seorang pria yang diduga mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang berhasil ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tersangka berinisial AS (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam Bus Handoyo yang sedang dalam perjalanan menuju Sarolangun.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Pelaku diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah.

Kasus ini dilaporkan oleh DPP (32), aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui berada di dalam bus yang menuju Sarolangun. Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra SH C.PHR. kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan bus tersebut.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dijemput oleh Tim Opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani proses hukum.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset pemerintah.

“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Satreskrim Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat meski pelaku mencoba melarikan diri ke luar provinsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda