Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau, Utamakan Dialog dan Kesadaran Masyarakat

25

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menata serta mengamankan aset daerah dengan pendekatan humanis, melalui dialog dan kesadaran bersama masyarakat.

Hal ini tercermin dalam pelaksanaan apel gabungan persiapan penertiban lahan/aset milik Pemprov Lampung, yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).

Apel tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tertanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, penertiban tahap pertama telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 dan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad Saefulloh dalam amanatnya.

Ia menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada seluruh pihak yang berperan aktif menjaga ketertiban, terutama kepada masyarakat yang dengan kesadaran tinggi membongkar bangunan serta meninggalkan lokasi secara sukarela.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan. Saat ini sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar mandiri. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.

Achmad Saefulloh menegaskan, penertiban ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga merupakan upaya menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana pada tahap pertama,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak, mulai dari unsur Forkopimda, TNI-Polri, hingga masyarakat, yang turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

“Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Achmad.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad SH MH menjelaskan, bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.

Selain itu, Pemprov Lampung juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga yang menempati lahan tersebut agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda