BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus melantik 93 pejabat administrator dan fungsional, Jumat (22/8/2025).
Pengumuman disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, di Command Center Dinas Kominfotik.
Rendi menjelaskan, terdapat dua agenda utama yang digelar hari ini. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk jabatan Kepala Dinas PMD dan Transmigrasi, tiga kandidat yang lolos tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sementara itu, tiga calon Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah diserahkan ke BKN,” ujar Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Lampung. Dari total 96 pejabat yang dijadwalkan, hanya 93 orang yang dilantik, terdiri atas 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional.
“Tiga orang tidak bisa hadir, dua sedang bertugas ke luar daerah dan satu sedang cuti,” tambahnya.
Rendi menegaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penjelasan terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, proses pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.
“Sekarang tahapannya masih pengentrian dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelas Rendi.
Ia mengakui, beban belanja pegawai Provinsi Lampung saat ini telah melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD. Karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur secara hati-hati agar tidak mengganggu program prioritas pembangunan.
“Kami mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, keseimbangan fiskal harus tetap dijaga agar program pembangunan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak terdampak,” pungkasnya. (Katharina)






























