Pemprov Lampung Ngebut Perbaiki Jalan, Ketimpangan Justru Terjadi di Kabupaten/Kota

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki infrastruktur jalan pada tahun 2026. Di tengah capaian tersebut, data kemantapan jalan tahun 2025 justru mengungkap fakta krusial, ketimpangan terbesar bukan berada pada jalan provinsi, melainkan pada jalan kabupaten/kota yang berada di luar kewenangan provinsi.

Berdasarkan data resmi, tingkat kemantapan jalan di Lampung terbagi sebagai berikut:

  • Jalan Nasional: 92,32%
  • Jalan Provinsi: 79,79%
  • Jalan Kabupaten/Kota: 48,30%

Angka ini menegaskan bahwa kualitas jalan terbaik berada pada kewenangan pusat dan provinsi, sementara jalan kabupaten/kota masih tertinggal cukup jauh.

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terlihat melalui program percepatan pembangunan jalan tahun 2026. Pemprov menargetkan perbaikan hampir 200 kilometer jalan provinsi, dengan tujuan meningkatkan kemantapan dari sekitar 75% pada 2025 menjadi 86% di tahun 2026.

Sejumlah proyek strategis yang telah berjalan antara lain ruas Kalirejo–Bangunrejo (5,53 km, Rp57,75 miliar), ruas Padang Ratu–Kalirejo (6,5 km, Rp66,69 miliar), serta ruas Padang Ratu–Pekurun Udik (3,5 km, Rp38,39 miliar)

Total anggaran di satu kawasan tersebut mencapai Rp162,93 miliar, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat konektivitas wilayah.

Secara keseluruhan, pada tahun 2026 pemprov melalui Dinas Bina Marga menangani 62 ruas jalan diseluruh Lampung. Program ini telah dimulai sejak awal April 2026 dan ditargetkan selesai secara bertahap hingga akhir tahun, dengan penekanan pada kualitas konstruksi dan daya tahan jalan.

Data tahun 2025 menunjukkan keberhasilan pemerintah provinsi dalam menjaga kualitas jalan di berbagai daerah, diantaranya Lampung Timur 95,85%, Pesisir Barat 95,22%, Lampung Utara 93,58%, Pesawaran 92,09%, Lampung Selatan 91,92%, Kota Bandar Lampung 100,00%, serta Kota Metro 92,64%. Capaian ini menjadi bukti bahwa ruas jalan di bawah kewenangan provinsi dikelola secara konsisten dan terencana.

Sebaliknya, kondisi jalan kabupaten/kota menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam, antara lain Lampung Barat 58,98%, Lampung Selatan 63,14%, Lampung Tengah 42,81%, Lampung Timur 57,10%, Lampung Utara 44,25%, Mesuji 29,35%, Pesawaran 56,19%, Pesisir Barat 45,63%, Pringsewu 47,73%, Tanggamus 44,16%, Tulang Bawang Barat 43,90%, Tulang Bawang 20,28%, Way Kanan 24,07%, Kota Bandar Lampung 96,42%, serta Kota Metro 72,94%.

Sejumlah daerah bahkan masih berada di bawah 30%, menandakan kondisi jalan yang belum mantap dan membutuhkan perhatian serius.

Fakta ini penting dipahami publik, jalan kabupaten/kota bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung, melainkan kewenangan penuh pemerintah kabupaten dan kota.

Dengan demikian, ketika masyarakat menemukan jalan rusak di wilayah kabupaten/kota, hal tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kinerja pemerintah provinsi, melainkan bergantung pada kebijakan, prioritas anggaran, serta komitmen masing-masing pemerintah daerah.

Langkah agresif Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki jalan telah menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah. Namun, tanpa keseriusan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas infrastrukturnya, kesenjangan pembangunan akan terus terjadi. (*)

Bagaimana Menurut Anda