BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong pelaksanaan reforma agraria menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi berbasis desa. Hal ini ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka rapat koordinasi akhir penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025 di Aula Kantor BPN Provinsi Lampung, Kamis (18/9/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Marindo membacakan pesan tertulis Gubernur Mirza bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan sosial. Program ini dijalankan melalui penataan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, legalisasi aset, penguatan kelembagaan, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Cita-cita besar reforma agraria tidak akan tercapai tanpa kerja nyata, komitmen kuat, dan kolaborasi lintas sektor. Skema ini harus dilaksanakan secara utuh melalui integrasi pemberian aset dan pembukaan akses agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Marindo.
Ia menegaskan, reforma agraria tidak boleh sebatas dokumen atau data, tetapi harus menjadi transformasi sosial nyata. Karena itu, Pemprov Lampung berharap koordinasi lintas sektor dapat memperkuat sinergi antara pusat, daerah, hingga pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian terbaru program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, tim GTRA berhasil mengidentifikasi potensi objek reforma agraria seluas 1.207 hektare di Kabupaten Lampung Timur dengan subjek sebanyak 3.881 jiwa.
“Data yang dihasilkan sangat lengkap, baik objek maupun subjeknya. Potensi ini akan segera ditindaklanjuti melalui penataan aset agar dapat mempercepat realisasi reforma agraria di daerah,” jelas Hasan.
Ia menambahkan, lahan yang masuk dalam program di Lampung Timur berasal dari eks-penempatan kolonial Belanda yang kemudian menjadi kawasan transmigrasi. Status tanah tersebut clean and clear sehingga layak untuk ditindaklanjuti.
Namun, Hasan menekankan reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat tanah. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapat akses permodalan, pendampingan usaha, serta sarana produksi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan.
“Profil usaha di lokasi tersebut masih sederhana. Karena itu, akses permodalan dan pendampingan sangat penting. Hal ini sejalan dengan cita-cita Pemprov Lampung dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Marindo menyerahkan secara simbolis hasil kerja tim GTRA Provinsi Lampung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti, baik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah.
Selain di Lampung Timur, tim GTRA juga memantau penyelesaian konflik agraria di daerah lain, termasuk kasus di Lampung Tengah yang tengah diinisiasi GTRA kabupaten.
“Sinergi ini penting agar penyelesaian konflik lebih terarah. Kami di GTRA provinsi siap mendukung kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik,” kata Hasan. (Katharina)





























