Pemprov Lampung Dorong Pengarusutamaan Bahasa dan Budaya dalam Pembangunan Daerah

28

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengarusutamaan bahasa dan kebudayaan daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi daerah (rakor) bidang pemajuan dan pelestarian kebudayaan serta penguatan karakter bangsa, yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/8/2025). Acara dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Prof. Warsito S.Si, DEA, Ph.D.

Mengusung tema ‘Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan Lampung dalam Agenda Pembangunan Daerah Provinsi Lampung’, rakor tersebut menyoroti pentingnya pelestarian identitas budaya lokal di tengah arus globalisasi.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung M. Firsada menyampaikan, bahwa budaya merupakan fondasi utama dalam pembangunan manusia.

“Tanpa integrasi budaya dalam kebijakan pembangunan, kemajuan kita akan kehilangan arah dan jiwanya,” ujar Firsada.

Ia menambahkan, bahasa, aksara, dan sastra Lampung adalah bagian dari memori kolektif masyarakat yang terbentuk selama berabad-abad. Namun, tantangan modernisasi dan globalisasi berpotensi mengikis nilai-nilai tersebut jika tidak diantisipasi dengan baik.

Karena itu, Pemprov Lampung menempatkan kebudayaan sebagai unsur fundamental dalam visi Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas. Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, diantaranya mengintegrasikan muatan lokal bahasa dan aksara Lampung di sekolah, mendorong komunitas kreatif, serta menggandeng perguruan tinggi, media, dan pelaku budaya.

“Upaya ini membutuhkan sinergi baik secara vertikal maupun horizontal agar budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi menjadi pilar pembangunan,” kata Firsada.

Sementara itu, Prof. Warsito mengapresiasi komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga kebudayaan melalui regulasi yang kuat.

“Belum banyak daerah yang memiliki perda seperti Lampung. Ini adalah modal penting untuk memperkuat bahasa dan budaya lokal,” ujarnya.

Ia menyoroti dua perda sebagai landasan penting, yaitu Perda Nomor 27 Tahun 2014 tentang Arsitektur Berornamen Lampung, dan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung. Warsito berharap seluruh OPD dan masyarakat dapat mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan bahasa Lampung dari hulu hingga hilir, termasuk penyusunan regulasi, penerapan di lapangan, hingga pembukaan formasi CPNS khusus dan penyediaan tenaga pengajar bahasa Lampung. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda