Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Reformasi Pengelolaan Sampah

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat sinergi dalam upaya reformasi pengelolaan sampah secara terintegrasi.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, bahwa pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan masa depan generasi.

“Sampah bukan lagi hanya soal kebersihan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi kita. Pengelolaan sampah adalah cermin kemajuan peradaban,” ujar Gubernur Mirza dalam kegiatan audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama KLH/BPLH dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung, di ruang rapat utama, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati, jajaran pejabat kementerian, serta bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Lampung. Rapat koordinasi ini menjadi forum sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi.

Dalam paparannya, Gubernur menyebutkan bahwa Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk sekitar 9,5 juta jiwa menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Di Kota Bandar Lampung saja, produksi sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari. Menurutnya, tingginya volume sampah tersebut harus segera direspons dengan sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan bahwa Lampung sebagai daerah tujuan pariwisata membutuhkan lingkungan yang bersih agar tetap menarik bagi wisatawan. Data menunjukkan kunjungan wisatawan terus meningkat, dari sekitar 19 juta pada 2024 menjadi 26 juta pada 2025, dan diproyeksikan mendekati 30 juta pada 2026.

“Kita tidak bisa membiarkan sampah merusak citra pariwisata. Kebersihan adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Pemprov Lampung saat ini mendorong pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. TPA tersebut dirancang untuk menampung lebih dari 1.000 ton sampah per hari dan telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis dari pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengarahkan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill secara bertahap. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.

Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Lampung masih memerlukan banyak perbaikan. Ia mengungkapkan bahwa dari 15 kabupaten/kota, sebagian masih menggunakan sistem open dumping dan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik.

“Masih ada daerah yang TPA-nya open dumping. Kami mendorong agar segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal,” ujarnya.

Selain itu, capaian program Adipura di Lampung juga masih rendah karena belum memenuhi sejumlah indikator penilaian, termasuk pengelolaan TPA dan keberadaan tempat pembuangan sampah liar.

KLH mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang aktif beroperasi. Kondisi ini berdampak pada rendahnya volume sampah yang berhasil dikelola dibandingkan total produksi harian.

Untuk mengatasi hal tersebut, KLH mendorong reaktivasi fasilitas yang tidak aktif serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan. Selain itu, pembiayaan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat melibatkan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari sektor swasta.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH. Komitmen ini mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah. Selain itu, sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. Pengawasan terhadap TPA, TPS liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan penerapan sanksi tegas.

Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah. Ia berharap seluruh kepala daerah di Lampung mampu menggerakkan masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda