Pemprov Lampung Cabut Status PPKM, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker

115

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin rapat tindaklanjut piket bersama pada Posko Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di ruang Abung Balai Keratun, Senin (2/1/2023).

Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Kemendagri pada tanggal 30 Desember telah mengeluarkan Inmendagri No 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

Meskipun PPKM dicabut, menurut Sekdaprov, pemerintah bersama masyarakat harus tetap waspada serta mentaati protokol kesehatan.

“Masyarakat tetap harus diminta untuk memakai masker, terutama di ruangan tertutup yang banyak orang dan pada saat terjadi kerumunan dan lain-lain. Jadi intinya ini dilakukan pelonggaran, tapi  masyarakat tapi tetap harus waspada,” ucap Sekdaprov.

Sekdaprov melanjutkan bahwa dengan dicabutnya status PPKM maka pembatasan-pembatasan yang ada di masyarakat itu dikurangi, tetapi masyarakat diminta untuk tetap waspada.

“Jika sebelum dan saat PPKM peran pemerintah lebih dominan dan masyarakat harus mematuhi, maka pasca pencabutan PPKM ini peran serta masyarakat harus didorong, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah telah lebih berkurang,” lanjutnya.

Sekdaprov juga mengimbau pasca pencabutan status PPKM ini upaya surveilance atau pencegahan akan terus dilakukan.

“Vaksinasi akan terus kita dorong. Kita juga akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada peningkatan atau penurunan dari laporan, sehingga ini akan betul-betul terkendali. Kita tidak ingin ketika PPKM ini dihentikan terjadi pelonjakan kembali,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 ini selesai.

“Pencabutan status PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 ini dicabut, ini tolong pandemi masih ada, karena yang berhak mencabut itu WHO. Pandemi masih ada, tetapi yang dicabut adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini, Sekdaprov menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini, jadi fungsi yang akan lebih ditekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada masyarakat,” jelasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda