Pemkab Nias Gelar Rakor Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

19

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Menindaklanjuti hasil rapat di Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyakit mulut dan kuku (PMK), bertempat di ruang oval lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (23/5).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson Zai dan dihadiri Polres Nias, Danramil 213 Nias, Staf Ahi Bupati Nias, Asisten Setda, Kepala OPD lingkup Pemkab Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan hadirin.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, S.Sos, M.Ec.Dev memaparkan bahwa PMK merupakan salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah) dan sangat cepat melalui kontak langsung dan melalui udara.

“Adapun dampak kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit ini utamanya pada ekonomi, yakni menurunnya perdagangan ternak dan produk ternak, menurunkan fertilitas ternak, jumlah ternak yang terinfeksi, biaya kontrol penyakit tinggi, biaya vaksinasi naik, harga jual ternak murah. Penyakit PMK ini memiliki tanda atau gejala seperti demam, nafsu makan hilang, lepuh di bagian hidung, lidah, mulut, dan kuku, air liur keluar secara berlebihan (hipersalivasi), keluar leleran dari hidung,” terangnya.

Menurut data yang bersumber dari Lab PMK Pusvetma melalui B. Vet Medan di wilayah Sumatera Utara hingga tanggal 20 Mei 2022, ada 5 (lima) kabupaten yang telah terkonfirmasi berdasarkan hasil uji lab, antara lain  Deli serdang, Langkat, Asahan, Medan, dan Serdang Bedagai.

“Dugaan masuknya PMK ke wilayah Indonesia kemungkinan besar melalui sisa makanan dari transportasi internasional, produk hewan Rentan PMK yang dibawa turis. Selain itu, potensi masuknya PMK ke Indonesia terbesar adalah melalui impor pakan dan fomit dari negara tertular,” jelasnya.

Selanjutnya, hingga saat ini masih belum ditemukan obat khusus untuk mencegah penyakit ini sehingga sampai sekarang adapun upaya sementara yang dilakukan oleh pemerintah dimana daging dapat dikonsumsi oleh manusia dengan pemotongan yang ketat RPH dan organ yang terinfeksi harus dimusnahkan.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nias akan segera merencanakan aksi untuk mencegah serta mengantisipasi penyakit PMK, khususnya di Kabupaten Nias dengan melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak, dalam hal ini menjalin kerjasama dengan pihak KSOP dan Karantina, KIE kepada peternak, penyuluhan atau sosialisasi, pembentukan satgas PMK tingkat Kabupaten,” ujarnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda