Pemkab Muba Terapkan Manajemen Talenta ASN, Karier Berbasis Kinerja dan Kompetensi

1

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit melalui penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Muba Nomor 514/SE-MUBA/2026 tentang Penerapan Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak hanya didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, potensi, dan capaian kinerja secara objektif.

“Melalui manajemen talenta, kita ingin memastikan pengembangan karier ASN berjalan lebih jelas, terarah, dan transparan. Aparatur yang memiliki kompetensi, potensi, dan kinerja terbaik harus mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ujar Toha.

Menurutnya, penerapan manajemen talenta juga menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi aparatur berpotensi tinggi (top talent) yang dapat dipersiapkan untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.

Dengan mekanisme tersebut, penempatan pejabat diharapkan semakin selaras dengan kebutuhan organisasi, kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja. Selain mendukung efektivitas organisasi, kebijakan ini diharapkan mampu menyiapkan kader pemimpin birokrasi yang berintegritas, profesional, dan berdaya saing.

Penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemkab Muba mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba diharapkan dapat memahami dan menerapkan manajemen talenta secara terencana, sistematis, dan terintegrasi. Kelengkapan serta keakuratan data kepegawaian, rekam jejak kinerja, dan pemetaan kompetensi menjadi faktor penting untuk mendukung pengelolaan talenta yang objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda