MUARA ENIM, BERITAANDA – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam membangun sistem perlindungan yang kuat, terintegrasi, dan responsif terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Muara Enim H. Edison SH M.Hum dan Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi SH M.A.P di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani S.Si M.Bmd Apt beserta jajaran OPD terkait.
Bupati Edison mengatakan, keberadaan sistem perlindungan yang terstruktur dan dukungan menyeluruh bagi korban kekerasan menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Banyak korban yang enggan melapor karena rasa takut, malu, atau tidak mengetahui hak-haknya. Karena itu, kami sangat mengapresiasi inisiasi kerja sama ini sebagai wujud komitmen bersama membangun sistem perlindungan yang lebih baik di Bumi Serasan Sekundang,” ujar Bupati.
Ia berharap, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hukum, layanan rehabilitasi, pemulihan psikososial, serta pendampingan berkelanjutan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban atau saksi dalam proses hukum.
Ketua LPSK Dr. Achmadi menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Pemkab Muara Enim. Ia menyatakan bahwa LPSK siap mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Muara Enim.
“Kerja sama ini penting dalam mewujudkan Muara Enim sebagai kabupaten yang adil, ramah anak, dan responsif terhadap korban kekerasan,” tutupnya. (Angga)





























