Pemkab Lampung Selatan Gandeng Kejari Beri Pendampingan Hukum untuk 36 Perangkat Daerah

9

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk mempercepat implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus memperkuat pendampingan hukum bagi perangkat daerah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kejari Lampung Selatan juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 36 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk implementasi konkret dari kesepakatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Asta Cita Presiden.

Menurutnya, Asta Cita merupakan delapan program strategis yang menjadi landasan pembangunan nasional, mencakup berbagai aspek penting mulai dari pengelolaan sumber daya alam, penguatan ekonomi lokal, hingga pengembangan sumber daya manusia.

“Pemerintah daerah merupakan ujung tombak yang menerjemahkan Asta Cita ke dalam program-program konkret sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” ujar Suci.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Lampung Selatan akan menjalankan fungsi jaksa pengacara negara dengan memberikan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pertimbangan hukum serta pendampingan kepada pemerintah daerah.

“Tujuan kesepakatan ini adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara, sekaligus penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Selain pendampingan hukum, kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap akselerasi program Asta Cita melalui berbagai kegiatan peningkatan kompetensi aparatur, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, forum group discussion (FGD), seminar, hingga sosialisasi.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menilai, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

Menurut Bupati Egi, pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan program yang baik, tetapi juga kepastian hukum agar setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan lebih cepat, inovasi birokrasi berkembang, namun tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” kata Egi.

Ia menambahkan, akselerasi program Asta Cita di Kabupaten Lampung Selatan akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan pendapatan asli daerah, serta berbagai program sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bupati Egi juga mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan membangun komunikasi aktif bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Jangan ragu untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum sejak awal proses kebijakan, agar risiko hukum dapat dimitigasi sejak dini dan setiap program pembangunan berjalan aman, efektif, serta akuntabel,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan sinergi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan semakin kuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda