Pemerintah Perketat Impor Etanol dan Singkong, Lampung Sambut Baik Kebijakan Pro Petani

17

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol serta ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9/2025).

Permendag Nomor 31 Tahun 2025 mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya, sementara Permendag Nomor 32 Tahun 2025 mengatur tata niaga impor etanol. Kedua regulasi tersebut berlaku 14 hari setelah diundangkan, dengan ketentuan bahwa impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang disertai persyaratan ketat.

Mendag Budi Santoso menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kepastian pasokan industri, melindungi petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

“Impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan begitu, kepentingan industri tetap terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap petani singkong dan tebu,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pengaturan ulang impor etanol penting untuk menjaga pendapatan petani tebu dan stabilitas harga tetes tebu sebagai bahan baku utama.

“Etanol sangat penting bagi industri, tetapi tidak boleh merugikan petani. Karena itu, impor kembali dikenakan ketentuan PI,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kebijakan larangan terbatas (lartas) terhadap impor etanol dan tapioka merupakan instruksi langsung Presiden.

“Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Ini untuk memberi kepastian pasar bagi petani lokal,” ujar Amran seusai rapat koordinasi dengan Pemprov Lampung dan sejumlah asosiasi petani singkong serta tebu di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Amran juga memaparkan, dalam 10 bulan terakhir Presiden telah mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan yang berdampak langsung pada petani. Kebijakan itu mencakup subsidi bibit Rp200 miliar, regulasi pupuk melalui SETA, hingga program bongkar ratoon tebu senilai Rp1,6 triliun.

“Semua diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, Lampung yang menyumbang sekitar 70 persen produksi singkong nasional, selama ini tertekan oleh harga tepung tapioka global yang merosot serta derasnya arus impor.

“Penutupan keran impor tepung tapioka melalui kebijakan Lartas diharapkan dapat mengangkat kembali harga singkong di Lampung dan daerah lain. Kami juga mendorong penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali dan petani memperoleh keuntungan yang lebih adil,” ujar Gubernur Mirza.

Kebijakan baru ini menjadi langkah pemerintah menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan dan energi menuju kemandirian ekonomi nasional. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda