Pelarangan Ibadah Umat Kristiani, Polda Lampung Naikan Statusnya Jadi Penyidikan

100

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Saat ini kasus tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

“Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya,” kata dia.

Ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut, Hamid menuturkan saat ini pemeriksaan saksi masih terus berjalan.

“Iya, pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan  kasusnya kepada Polda Lampung.

“Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda