PALEMBANG, BERITAANDA – HD (36) dan NOP (27), keduanya merupakan pelaku curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk Tim Reserse Polres OI yang di backup tim Jatanras Polda Sumsel di rumahnya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Selasa (7/2/2024) dinihari.
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim.
Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.
Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat menggelar ekspose bersama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.
“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan pada Rabu (7/2/2024) di rumahnya Kecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui, dan sekira pukul 03.30 WIB, gabungan tim Jatanras Polda dan Polres OI serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar di Mapolda Sumsel, Kamis (8/2/2024).
Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.
“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Sumsel.
“Atas nama Polda Sumsel, kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas di wilayah Polres Ogan Ilir, Aldo (19) bersama Nazwa (18) menjadi korban pelaku curas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu (3/2/2024) tengah malam.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (Iwan)































