Patroli Penegakan Prokes, 231 Personel Gabungan di Lampung Diterjunkan

26

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Untuk menekan laju peningkatan Covid-19, Polda Lampung melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa (6/7) malam.

“Mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka diperlukan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, sesuai instruksi dari Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Bandar Lampung. Sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada 6-20 Juli mendatang.

“KRYD ini kita lakukan dalam bentuk patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi sentra keramaian yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan harapan masyarakat dapat berkerjasama dengan petugas di lapangan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” terang Pandra.

231 Personel dilibatkan pada KRYD ini terdiri dari TNI, Satuan Brimob Polda Lampung dan gabungan personel dari tiap Direktorat Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung Kombes Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono.

Sementara itu kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini dibagi menjadi dua tim. Tim 1 dipimpin oleh Direktur Samapta Polda Lampung Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso, kemudian Tim 2 dipimpin oleh Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso dengan sasaran warga yang sedang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“KRYD ini nantinya akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, serta dalam pelaksanaan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini kami laksanakan secara humanis dan menjunjung tinggi HAM,” pungkas Pandra.  (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda