GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Setelah menjalani 10 hari masa observasi dan isolasi di Hotel Caisar Gunungsitoli, FP warga Kota Medan yang positif virus corona dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, Kamis (27/8/2020).
Berdasarkan keterangan Gugus Tugas Covid-19 melalui Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega di ruang pertemuan lantai satu kantor walikota setempat menyampaikan, pemulangan yang dilakukan terhadap pasien FP telah memenuhi kriteria yang dituangkan dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 (revisi ke-V) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Kita bersyukur hari ini (Kamis) salah seorang pasien berinisial FP dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Pemulangan yang bersangkutan telah memenuhi kriteria isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan selama masa isolasi tidak menunjukkan gejala Covid-19 / gangguan kesehatan, makanya dia diperbolehkan pulang,” papar dia.
Agustinus mengimbau kepada FP untuk tetap mengikuti protokol kesehatan bila nanti akan menjalani aktivitas sehari-hari. “Meskipun telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, namun kepada yang bersangkutan diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan bila nanti akan menjalani aktivitas sehari-hari,” pungkas dia. (Ganda)































