KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Regulasi pencairan dana desa [DD] untuk alokasiĀ bantuan langsung tunaiĀ [BLT] Covid-19 dan PPKM mikro di desa yang dicairkan setiap bulan, dikeluhkan para kades. Pasalnya, jarak tempuh ditiap desa yang jauh membuat penyusunan surat pertanggung jawaban banyak mengalami kendala tiap desa.
Ketua Forum Kades OKI, Bambang Erwan mengungkapkan, saat ini regulasi baru itu pencairan bantuan Covid-19 ini setiap bulanĀ setelah pencairan ini, mekanisnya baru bisa dilakukan untuk kegiatan lain. Tapi yang jadi masalah, SPJ yang harus dilaporkan ini setiap bulan juga harus diajukan ke PMD OKI.
āNah ini menjadi kendala desa yang berada di perairan, karena bisa memakan waktu paling lambat 2 hari.Ā Ini yang dikeluhkan hampir semua kades,” terangnya pada acara workshop evaluasi penggunaan dan penyaluran bantuan Covid-19 dan PPKM mikro, Selasa (29/6).
Untuk diketahui, kondisiĀ daerah OKI yang sebagain besar merupakan perairan dan juga jaringan internet yang masih terbatas. Jika harus dilakukan melalui online dan SPJ diantarkan langsung ke kabupaten, ini tidak bisa selesai dalam waktu sehari. Apalagi jika penyaluran bantuan Covid-19 tidak dicairkan sampai Mei lalu, maka untuk pencairan tahap kedua sebeaar 40 persen tidak bisa cair. Kalau seperti ini, maka program yang sudah dirancang tidak bisa terealisasi.
Dirinya meminta agar regulasi dalam pencarian dana desa untuk alokasi bantuan Covid-19Ā dapat dilakukan seperti tahun lalu. āTriwulan sekali, sehingga saat penyusunan SPJ-nya lebih mudah bagi para kades. Semoga ada solusi lebih lanjut untuk masalah ini,” harapnya.
Asisten II Setda OKI Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Drs H Zulkarnain MM mengungkapkan, tak dipungkiri banyak kendala yang dihadapi para kades dalam penyaluran BLT Covid-19 yang sesuai regulasi saat ini pencairannya sebulan sekali. āMeski kalau dilihat dari penyaluran untuk BLT sebesar 8 persen dari dana desa ini sudah tersalurkan 100 persen,ā jelas dia. [Iwan]






























