Oknum Guru Penyebar Video Hoax Kini Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

39

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini bermula pada 15 Juli 2021 pukul 22.00 WIB bahwa Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang di upload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul ‘Demo Pedagang di Pusat Perbelanjaan’ yang memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat.

Setelah Tim Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh pelaku.

Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin oleh IPDA Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit handphone warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke channel Youtube ‘Guntoro TwentyOne’.

“Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pandra, Jumat (23/7).

Motif tersangka ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM level 3 di pasar terminal Metro Pusat agar warga tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.

“Tersangka ini kita persangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Pandra. [Katrine]

Bagaimana Menurut Anda