BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menggelar kegiatan Buyer Visit Produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan dan pemasaran bagi kelompok usaha perhutanan sosial di Provinsi Lampung.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung yang diwakili Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Indah Puspitasari, serta Kepala Balai Perhutanan Sosial Palembang Sekwil Lampung. Turut hadir pula perwakilan dunia usaha dari KADIN, HIPMI, APINDO, dan PHRI Lampung, Bank Lampung, pejabat struktural Dinas Kehutanan, serta para ketua kelompok perhutanan sosial dari berbagai kabupaten.
Dalam sambutannya, Indah Puspitasari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha.
“OJK tidak hanya berfungsi mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, tetapi juga memiliki mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di daerah. Salah satu langkah konkret kami adalah mempertemukan kelompok perhutanan sosial dengan lembaga keuangan dan dunia usaha agar mereka dapat memperoleh pembiayaan yang mudah serta memiliki pasar yang berkelanjutan,” ujar Indah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa petani perhutanan sosial tidak hanya membutuhkan akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan dan jaminan pasar. Karena itu, kegiatan ini menjadi wadah bagi kelompok perhutanan sosial untuk menjalin kerja sama dengan asosiasi dunia usaha seperti KADIN, HIPMI, APINDO, dan PHRI dalam memperluas peluang perdagangan produk hasil perhutanan sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengungkapkan, bahwa hingga saat ini terdapat 451 izin perhutanan sosial di Provinsi Lampung yang melibatkan lebih dari 94.000 kepala keluarga dengan luas area mencapai lebih dari 209.000 hektare. Nilai transaksi ekonomi perhutanan sosial di Lampung juga tercatat menempati peringkat ketiga nasional pada tahun 2023.
“Kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, menjadi kunci keberlanjutan usaha masyarakat di sekitar hutan,” tegas Yanyan.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan bagi sektor kehutanan, sekaligus mendorong terwujudnya model pemberdayaan ekonomi hijau berbasis masyarakat dan ramah lingkungan. (Katharina)




























