Mulai Jumat Besok ASN Lampung Selatan WFH, Pelayanan Publik Tetap Optimal

4

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 7 April 2026 dan mulai diimplementasikan pada Jumat (10/4/2026). Dalam skemanya, ASN akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan menegaskan, bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Mulai besok, ASN melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun, pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis kinerja.

Selain meningkatkan efisiensi, transformasi ini juga ditujukan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik, seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

Penerapan WFH juga diharapkan memberikan dampak positif yang lebih luas, mulai dari efisiensi energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.

“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan, tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut menetapkan sejumlah kebijakan pendukung. Diantaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat secara hybrid maupun daring.

Efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda