Miris, Bendera Merah Putih di PUPR Sekadau Kusam dan Mulai Robek

736
Kondisi bendera merah putih di depan Dinas PUPR komplek Perkantoran Pemkab Sekadau, KM 09 Jalan Merdeka Timur Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Bendera merah putih di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) komplek Pemda Sekadau terlihat dalam kondisi tidak layak untuk dipasang. Mirinya, dinas yang mengelola anggaran miliaran rupiah itu tak begitu memperhatikan lambang negara tersebut.

Terlihat Senin (20/4/2020) siang, bendera merah putih itu terpasang di sebuah tiang besi yang gagah dan bersih dengan ketinggian lebih dari 10 meter. Namun sayangya, kondisi bedera pada bagian warna merah sudah memudar, demikian juga dengan putih di bawahnya. Sedangkan pada ujung bendera, sudah terlihat ada bagian kain bendera yang mulai robek. Sesekali bendera berukuran sedang itu terlihat berkibar karena hembusan angin.

Jika dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dalam Pasal 24 huruf c tentang larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Lalu jika dilihat dari ketentuan pidana pada Pasal 67 huruf b, isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda