Miliki Sabu, 2 Warga Bingkat Diciduk Sat Narkoba Polres Sergai

964

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Dua (2) orang warga Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terciduk Sat Narkoba Polres Sergai karena memiliki barang haram berjenis sabu.

Kedua warga desa tersebut adalah SIW alias Saring (35) dan TS alias Tri (34), diciduk saat berada di pinggir jalan di Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan pada hari Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

Polisi juga menemukan 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil, diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (7/3/2020), menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku menindaklajuti informasi yang diterima dari masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu bungkus rokok Surya yang berisikan diduga sabu,” jelas Kapolres.

Dari pengakuan kedua pelaku mengatakan, mereka baru usai membeli 1 paket sabu dengan harga Rp150 ribu. Bahkan keduanya membeli sabu dengan cara patungan, pelaku Saring Rp130 ribu dan Tri Rp 20 ribu, dari seseorang yang berinisial S asal Desa Sena Kecamatan Pegajahan.

“Dari pengakuan keduanya, mereka sudah satu tahun memakai barang haram tersebut,” kata AKBP Robin Simatupang.

Akhirnya kedua warga Desa Bingkat tersebut bersama barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Sergai. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda