Meninggal Dunia, 16 THLS Lamsel Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta Per Jiwa

88

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Sebanyak 16 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang telah meninggal dunia menerima santunan atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Masing-masing THLS menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan diberikan secara simbolis oleh Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto kepada 4 orang ahli waris pada kegiatan apel mingguan di lapangan Dome Agrowisata Kalianda, Senin (10/7/2023).

“Mudah-mudahan sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan ini. Bisa untuk anak-anak sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Nanang Ermanto.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS dengan jumlah peserta 2.583 orang.

Program jaminan sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Lampung Selatan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebagai wujud dari program itu, Bupati Lampung Selatan menyerahkan santunan atas klaim BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2021-2023 sebesar Rp 672 juta kepada ahli waris dari 16 THLS yang telah meninggal dunia. Masing-masing ahli waris akan menerima Rp 42 juta. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda