Melapor Jadi Korban Penganiayaan, Justru Papindo Ditangkap Polisi

1633

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Datang ke Polsek Pangkalan Lampam, dengan tujuan melapor bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan. Papindo alias Pindo (24) ternyata diketahui merupakan DPO kasus penggelapan 1 unit sepeda motor milik warga.

Tak ayal, pria yang tercatat sebagai warga Desa Rambai Kecamatan Pampangan ini langsung diamankan aparat kepolisian, lalu dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Pampangan.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, Senin (15/6/2020) sekira pukul 14.30 Wib, pelaku datang melapor Ke Polsek Pangkalan Lampam mengaku telah menjadi korban penganiayaan.

“Setelah mengetahui bahwa yang melapor ini adalah pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor, lalu pihak Polsek Pangkalan Lampam langsung berkoordinasi dengan Polsek Pampangan,” kata Iryansyah, Rabu (17/6/2020).

Mengetahui hal itu, Kata Iryansyah lagi, Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Salbih Mukarom didampingi Kanit Reskrim IPDA Ujang Efendi langsung meluncur menuju Polsek Pangkalan Lampam.

“Setiba disana, langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Lalu, pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Pampangan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih nopol BG 2419 KAD milik Korbannya,” tandas Iryansyah.

Aksi penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis (23/4/2020) silam sekira pukul 17.00 Wib di Dusun I Desa Ulak Kemang Pampangan OKI. Masih kata Iryansyah, pelaku berpura – pura meminjam 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih nopol BG 2419 KAD milik korban.

“Kepada korban Aan Saputra (23), warga Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan membeli rorok, namun tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalau ditafsir dengan uang sebesar Rp6 juta,” pungkas Iryansyah. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda