MAGELANG-JATENG, BERITAANDA – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tahun 2021 mendatang, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Suparno mengatakan, rencana kegiatan peringatan May Day akan dilakukan secara sarasehan ataupun musyawarah antara pengusaha (APINDO), pekerja (serikat buruh), dan pemerintah (Disnaker) untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, khususnya di wilayah Kabupaten Magelang.
Ia menyampaikan bahwasanya SPN Kabupaten Magelang jarang melakukan aksi turun ke jalan dan lebih memilih untuk musyawarah bersama.
“Berbeda daerah, berbeda juga karakternya. Di Magelang sendiri kami memang jarang terlihat aksi turun ke jalan dan memilih untuk rembuk bareng, sehingga hasilnya nyata,” ujar Suparno kepada BERITAANDA, Kamis (15/4).
Suparno mengatakan, akibat pandemi beberapa buruh di Magelang mengalami penurunan pendapatan karena terjadi pemotongan jam kerja. “Saya merasa kasihan karena ada buruh yang dipotong jam kerjanya membuat pendapatan mereka berkurang,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, UU Omibus Law Cipta Kerja turut menjadi permasalahan bagi buruh yang selama ini memberatkan bagi buruh. “Sebetulnya dari pusat sampai sekarang masih belum bisa menerima adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena akan memberatkan para buruh,” katanya.
“Dari segi keuntungan yang diperoleh buruh, mengalami penurunan, dan buruh juga sewaktu waktu bisa di PHK tanpa keterlibatan serikat kerja,” tambah dia.
UU Omnibus Law Cipta Kerja masih menjadi topik utama pembahasan pada musyawarah nanti. Kendati demikian, berbagai upaya sudah dilakukan oleh SPN Kabupaten Magelang, seperti contoh upaya menaikan UMK.
“Hasil nyata yang sudah kami usahakan seperti contoh adalah UMK Kabupaten Magelang yang sekarang tidak kalah dengan kabupaten lain,” kata Suparno.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kabupaten Magelang berada di urutan 12 dari 35 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah 2021. Sampai hari ini masih banyak persoalan yang dialami buruh di Kabupaten Magelang, yang harapanya segera dapat mendapat solusi.
“Masih ada PR tentang buruh yang sampai hari ini nasibnya terkatung-katung, karena masih belum dipekerjakan kembali oleh perusahaan dan belum mendapat uang ganti ataupun uang tunggu,” ujar Suparno.
Mengenai THR tahun ini, Menaker mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. Berbeda dengan tahun lalu, THR juga tak boleh dicicil dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Dengan adanya hal tersebut, SPN Kabupaten Magelang berusaha aturan itu benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha. [Faisal]































