TULANG BAWANG, BERITAANDA – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung saat akan bertransaksi.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial FI (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang pada hari Ahad (23/07/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“FI ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK MH, Senin (24/7/2023).
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota.
“Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar alumni Akpol 2013 tersebut.
AKP Aris menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu. (Yoven)































