Mantan Kades Bukit Batu OKI Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

1287

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan resmi telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli Desa Bukit Batu sebesar Rp 9,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Hendri Hanafi mengatakan, mantan Kades Bukit Batu berinisial A tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas hasil kerjasama plasma sawit dengan PT SAML di atas tanah desa seluas lebih kurang 205 hektare.

Hendri menjelaskan, dengan ditetapkannya tersangka A, maka pihaknya menitipkan yang bersangkutan kepada Lapas Kelas IIB Kayuagung.

“Selama 20 hari ke depan, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Untuk modus yang digunakan, tersangka tidak menyetorkan hasil tanah pada kas desa,” kata Hendri saat mengadakan press release di aula Kejari OKI, Jumat (22/12/2023) sore kemarin.

Hendri menyebutkan, tersangka dan pihak lainnya justru mengambil hasil pendapatan asli desa untuk kepentingannya. Berdasarkan bukti, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.

“Ini merupakan akumulasi hak negara sejak tahun 2015 hingga 2021, dan masih berpotensi menyebabkan kerugian negara bertambah,” ujar Hendri.

Lanjut Hendri, terkait adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Hendri juga menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait sengketa lahan yang melibatkan A dengan pihak tertentu.

“Apabila terbukti di pengadilan dan memiliki hukum tetap, tanah yang menjadi sengketa tersebut terbukti sebagai aset desa, maka kerugian negara dipastikan bertambah,” ucapnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancamannya minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda