BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Salah satu langkah nyatanya adalah peluncuran aplikasi Lampung-In pada 15 Juni 2025 lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Kamis (3/7/2024) di ruang kerjanya, dibahas implementasi serta pengembangan lebih lanjut aplikasi tersebut.
Lampung-In merupakan wujud nyata transformasi layanan publik berbasis digital yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Aplikasi ini dikembangkan melalui kolaborasi dengan Tim Jakarta Smart City (JSC) dan mengadopsi sistem dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
Tujuannya adalah mengintegrasikan berbagai layanan publik di Provinsi Lampung menjadi satu pintu layanan digital. Rapat ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Lampung-In sebagai gerbang utama seluruh layanan digital daerah, sejalan dengan visi Gubernur dalam program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Sekdaprov menuturkan, awalnya Lampung-In dirancang sebagai platform pelaporan masyarakat. Namun, ke depan aplikasi ini akan dikembangkan menjadi sistem terintegrasi yang memayungi seluruh produk digitalisasi dan aplikasi milik OPD di lingkungan Pemprov Lampung.
“Kami berharap Lampung-In menjadi media utama bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” ujar Sekdaprov.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif, tak hanya melalui media sosial, tetapi juga dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Lampung-In harus menyatu dalam budaya kerja ASN dan dapat memenuhi semua kebutuhan ASN. Bahkan, idealnya semua kegiatan OPD dan Pemprov bisa diakses melalui aplikasi ini. Mari kita jadikan Lampung-In sebagai super aplikasi heroik yang benar-benar membantu masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala UPTD Pusdatin Bappeda Lampung, Vika Vitri Indra, melaporkan bahwa sejak peluncuran, aplikasi ini telah diunduh oleh sekitar 10.000 pengguna dengan lebih dari 5.000 akun terdaftar.
Hingga kini, tercatat 145 laporan pengaduan masuk. Dari jumlah tersebut, 77 laporan sedang diproses, 40 laporan telah selesai, dan 28 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena berada di luar kewenangan Pemprov.
Waktu penanganan tercepat mencapai 1×24 jam, sementara yang terlama berkisar antara 30–60 hari kerja. Sebagai langkah percepatan, UPTD Pusdatin berencana menggandeng Inspektorat Kabupaten/Kota untuk membahas pembagian tugas dan kewenangan dalam penanganan laporan, agar bisa langsung ditangani oleh inspektorat masing-masing wilayah.
“Sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan aplikasi ini untuk membayar pajak. Ini bukti bahwa Lampung-In mulai diterima dan memberikan manfaat nyata,” kata Vika.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menambahkan, bahwa Lampung-In berpotensi menjadi maskot transformasi digital di provinsi ini.
Menurutnya, sebagai super aplikasi, Lampung-In ke depan harus membuka ruang kolaborasi dengan instansi vertikal, namun tetap berpedoman pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang kini tengah dikembangkan menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Digital (SPBD).
Target akhirnya, Lampung-In menjadi super aplikasi andalan dan pintu utama seluruh layanan digital Pemprov Lampung, membentuk ekosistem digital komprehensif di tingkat provinsi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks SPBE, memperkuat kepercayaan publik, serta mempercepat adopsi teknologi digital di kalangan ASN dan masyarakat.
“Implementasi Lampung-In adalah langkah strategis dalam mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah terdepan dalam inovasi layanan publik berbasis teknologi,” tutup Ganjar. (Katharina)






























