KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ineks atau pil ekstasi. Tersangka Witamin alias Tamin (38) ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (22/7/2020) malam sekira pukul 00.30 Wib, saat hendak menunggu pelanggannya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelumpessy, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengungkapkan, penangkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang meresahkan ini, berawal dari laporan warga bahwa ada pengedar narkoba di wilayah Desa Tulung Selapan Ilir, Kamis (23/7/2020).
“Mendapati laporan ini, Kapolsek Tulung Selapan IPTU Eko Suseno langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Husin Kusuma untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku pengedar pil ekstasi tersebut,” kata Iryansyah.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku pengedaran pil ekstasi tersebut, kata Iryansyah lagi, sekira pukul 00.30 Wib malam, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Tulung Selapan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang warga Desa Tulung Selapan Ilir bernama Witamin alias Tamin yang sedang duduk di pos jembatan 5 Desa Tulung Selapan Ilir.
“Tersangka diringkus pada saat duduk menunggu pembeli. Ketika digeledah polisi menemukan pil ekstasi banyak 24 butir berwarna kuning dan setengah butir berwarna ungu yang diselipkan di pinggang kanannya,” ungkap dia.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tulung Selapan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sembari berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres OKI,” pungkasnya. (Iwan)































