SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meringkus Abdullah Ade alias Dedek (30), seorang kurir sabu asal Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Sergai pada hari Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 00.45 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH M.Hum mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan Dedek dengan para sopir di Dusun III Desa Sei Sijenggi.
Mendengar informasi tersebut, Tekab Polsek Perbaungan langsung ke TKP melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka di pinggir seputaran Jalinsum Medan-Tebing di Dusun III, dan menyita barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100 ribu dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
“Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang warga Desa Sei Jenggi yang berinisial P, dan akan dijual kepada seorang yang telah memesan kepada tersangka berinisial S. Dari hasil penjualan tersebut, bapak 2 anak ini mendapatkan komisi sebesar Rp20 ribu,” ungkap Kapolres Sergai, Senin (27/4/2020).
“Atas perbuatanya, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (Dipa)






























