Kuasa Hukum RA Minta Bawaslu Segera Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Sekadau

55
Konfrensi pers kuasa hukum paslon Rupinus - Aloyisus, Sabtu (12/12/2020) siang. (TIM LIPUTAN)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Tim kuasa hukum pasangan calon Rupinus-Aloysius [RA] menggelar konfrensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran pemilukada yang merugikan paslon RA yang telah dilaporkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) setempat.

Sebagai wasit dalam proses politik, Bawaslu diminta berlaku adil dan memproses laporan secepatnya.

“Kami selaku kuasa hukum RA telah menyampaikan bukti-bukti pelanggaran pemilukada ke Bawaslu dan juga KPU Sekadau,” tukas Markus SH MH yang merupakan kuasa hukum paslon RA di Pemilukada Sekadau, Sabtu [12/12].

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan diantaranya terjadinya politik uang, penggelembungan suara dan tidak meratanya penyebaran undangan memilih kepada masyarakat jelang hari pemilihan. Untuk itu, kuasa hukum paslon RA menekankan agar Bawaslu Sekadau segara melalukan proses dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan disertai bukti-bukti.

“Bawaslu agar tidak menunda-nunda dan segera memproses laporan yang sudah kami sampaikan, waktu terus berjalan,” kata Markus.

Senada, Marcelinus Daniar SH selaku tim kuasa hukum paslon RA ini juga berharap Bawaslu Sekadau melakukan proses terhadap laporan yang masuk.

“Banyak temuan warga yang diadukan kepada paslon RA, dan ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dugaan pelanggaran,” beber dia.

Ia meminta Bawaslu selaku lembaga penyelenggara pemilukada netral dan menjalankan tufoksi sesuai fungsi terkait laporan masyarakat. “Fungsi Bawaslu sangat vital, serta menyatakan benar jika benar, salah jika salah,” tegas dia lagi.

Mantan Komisioner KPU Sekadau itu kembali mengatakan bahwa proses ini akan terus berlanjut jika tidak ada kepastian hukum dari Bawaslu. “Berbagai lembaga terkait akan diperoses jika tidak melakukan tugas fungsinya,” tambah dia.

Menurut Marcelinus, jika proses demokrasi berjalan jujur adil, maka akan  egowo menerima hasilnya. Namun jika terjadi pelanggaran pemilu tetapi tidak diproses, maka harus ada proses hukum.

“Bawaslu adalah benteng terkahir demokrasi, jika tidak bekerja dengan benar maka proses demorkasi tercoreng,” timpal dia.

Konfrensi pers ini juga dihadiri Drs.Paulus Subarno selaku ketua tim koalisi partai politik pengusung dan pendukung, serta Heriyanto Gani selaku Ketua Relawan Maco pemenangan paslon RA di Sekretaiat Pemenangan. (Tim Liputan)

Bagaimana Menurut Anda