KPU Sekadau Sinkronkan Data Pemilih Bersama Dukcapil

195
Ketua Komisioner KPU Sekadau Drianus Saban. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU. Meski demikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau tetap mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dilaksanakannya pemilukada pada bulan Desember mendatang.

“Meski telah dikeluarkan, pengaturan secara rinci jika pilkada dilaksanakan pada bulan Desember 2020 kan belum. KPU pusat masih berkoordinasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI,” ujar Drianus Saban selaku Ketua Komisioner KPU Sekadau, Selasa (12/5/2020).

Kata dia lagi, pihaknya pada Selasa pagi melaksanakan rapat terbatas sinkronisasi data pemilih pemilukada Sekadau yang masih akan dimuktahirkan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dijelaskan Saban, langkah ini sebagai bagian dari koordinasi persiapan tahapan krusial, yakni data pemilih, jika pelaksanaan pemilukada serentak dilangsungkan di bulan Desember mendatang.

“Di dalam Perppu menyatakan pemilukada bisa dilaksanakan bila situasi wabah pandemi Covid-19 berakhir, atau pemerintah telah mencabut status wabah pandemi corona,” tambah Saban.

Adapun data pemilih awal yang disinkronisasikan bersama Dukcapil berjumlah 158.316 jiwa dalam kategori pemilih A-KWK, pemilih DPK 99 jiwa, pemilih dalam DP4 5.931 jiwa, dan pemilih regrouping sebanyak 152.286 jiwa. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda