PALI, BERITAANDA – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PALI, Dodi Saputra, memastikan setiap warga negara, khususnya yang berada di Kabupaten PALI untuk mendapatkan hak pilihnya, kapanpun dan dimana pun mereka berada, Senin (14/10/2024).
Dikatakannya, sesuai dengan maklumat yang diberikan KPU RI yang diturunkan melalui KPU provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan PKPU No. 07 tahun 2024 bahwa setiap warga yang memiliki hak pilihnya belum tercabut, maka dia mempunyai hak memilih dimana pun tempat dia berada.
Dodi Berpesan kepada masyarakat PAL, apabila nanti mau mengurus pindah memilih, segera melaporkan diri ke PPS dan PPK, atau KPU sendiri.
Senada dengan hal tersebut, Fikri selaku Komisioner Bawaslu PALI memberikan imbauan ke KPU terhadap tahapan penyusunan DPTB, untuk yang pertama mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat mendukung untuk menciptakan daftar pemilih yang bersih dan akurat. Dan secara keseluruhan kami berharap setiap tahapan, termasuk penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan transparansi, akuntabel dan komprehensif, serta keterlibatan aktif dari semua pihak untuk memastikan Pilkada berlangsung demokratis dan berintegritas,” pungkas dia. (RDT)






























