KPU Nias Terima Syarat Dukungan Balon Perseorangan Enanoi Dohare dan Yulius Lase

471

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menerima dokumen formulir syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan Enanoi Dohare dan Yulius Lase pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020, bertempat di kantor KPU, Jalan Pancasila – Hiliweto, Kecamatan Gido, Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan pantauan BERITAANDA, bakal calon perseorangan Enoniu menyerahkan langsung dokumen formulir syarat dukungan tersebut yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa, dan disaksikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias.

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa ketika diwawancarai usai kegiatan menyampaikan, penyerahan dokumen dukungan perseorangan untuk pilkada 2020 telah dibuka mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.

“Kita telah membuka penyerahan berkas bagi bakal calon perseorangan pilkada 2020 sejak kemarin (19/2/2020), dan pasangan Enoniu adalah bakal calon perseorangan yang pertama menyerahkan syarat dukungan dari 3 paslon yang telah mengambil formulir di KPU Nias,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal calon Enoniu sebanyak 12.327 KTP pendukung.

“Saat ini tim kita bersama LO bakal calon Enoniu lagi memeriksa dan mencocokkan B1KWK, B1.1KWK dan B2.KWK dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Apabila tidak ada kecocokan, maka kita akan kembalikan supaya paslon bisa menyesuaikan dan menyerahkan kembali. Tetapi apabila sampai tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wib tidak ada kecocokan antara softcopy dan hardcopy, maka kita akan menolak berkas bakal calon tersebut,” ujarnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda