Kostiana Gelar Sosialisasi Perda Rembug Desa di Kecamatan Panjang

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memiliki beberapa program yang menyentuh langsung ke masyarakat, salah satunya sosialisasi tentang peraturan daerah.

Untuk itu, Kostiana SE MH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Kostiana menyampaikan peran pemerintah juga penting untuk dapat menjaga keamanan masyarakat, dengan edukasi yang memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah konflik.

“Sosialisasi ini kita lakukan supaya dapat menjaga keamanan masyarakat untuk menyelesaikan masalah memakai jalur musyawarah mufakat, supaya konflik-konflik kecil yang terjadi di masyarakat tidak perlu menempuh jalur hukum,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Sabtu (24/2/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat desa yang meliputi RT, ketua lingkungan dan masyarakat sekitar, bertempat di Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Bersama Suyatno (Pur) selaku Danramil dan juga AKP Basri Dina (Pur) yang merupakan anggota Ditbinmad Polda Lampung menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

Hendra, salah satu masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai masyarakat mengetahui tentang adanya payung hukum yang mengatur pencegahan konflik di tingkat desa dan kelurahan. Meskipun, sebelum perda tersebut disosialisasikan kami sudah menerapkannya dalam menjaga hubungan di antara masyarakat,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda