BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku jambret berinisial MA (21) alias Anung warga Teluk BetungĀ Bandar Lampung, dan MD (23) Alias Mezi warga Kedaton kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kapolsek Kemiling IPTU Irwansyah SH mengatakan, penjambretan tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol Gang Puskesmas Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, Jumat (22/4) sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya ketika korban bersama saudaranya yang baru saja pulang dari swalayan, saat melintas di Jalan Imam Bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.
“Sepeda motor ditumpangi dua orang pria tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban,” ucap IPTU Irwansyah, Sabtu (23/4).
Tas yang berisikan 1 unit HP Ipone 8+ serta uang Rp 200.000 berhasil dibawa kabur pelaku. Sehingga korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku, hingga kemudian ada masyarakat yang mendengar dan berhasil menghadang pelaku, lalu pelaku berhasil diamanakan.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kemeling untuk penyidikan lebih lanjut.
āKedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut,ā jelas dia.
Kapolsek juga menyampaikan imbauannya agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan lebaran.
āDi tengah-tengah meningkatnya kegiatan ekonomi jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai tindak kejahatan konvensional,” terangnya.
āTerutama aksi jambret serta copet yang banyak menyasar para korbannya di tempat-tempat keramaian serta pusat aktivitas warga lainnya ataupun kejahatan di jalan seperti jambret dan penodongan,” pungkas Kapolsek. (Katharina)































