Kominfo Lampung Selatan Terapkan Publikasi Satu Pintu, Perangkat Daerah Tak Lagi Jalan Sendiri

1

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menata ulang arus informasi publik dengan menerapkan sistem publikasi satu pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seluruh perangkat daerah kini diwajibkan menyampaikan informasi program secara terpusat guna menghindari tumpang tindih dan simpang siur informasi di masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan menegaskan, bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.

“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujarnya saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026).

Menurut Hendry, peran Kominfo kini tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai pusat rujukan komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik dituntut cepat, akurat, dan kredibel.

Seiring dengan itu, Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat pengendalian informasi untuk merespons maraknya hoaks. Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Isu yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi sejak dini, kemudian diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan ke publik.

“Setiap isu akan kami deteksi lebih awal dan dikoordinasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Hendry.

Disisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi ‘Halo Lamsel’. Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang mengakomodasi sekitar 297 jenis layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi.

Seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut nantinya dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sebagai bagian dari evaluasi kinerja berbasis data.

“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar terhubung dalam satu sistem, sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.

Hendry menekankan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari efektivitas penyampaian informasinya kepada masyarakat.

“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda