KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kholisin (26) yang merupakan warga Desa Suka Mulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke Mapolsek setempat, Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Pria tersebut ditangkap sekira pukul 17.00 Wib di kediamannya, oleh Timsus Macan Komering Polsek Air Sugihan bukan tak beralasan, namun karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Susanti, warga yang sama.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, di hari Kamis (9/4/2020) lalu sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Desa Suka Mulya Air Sugihan, telah terjadi aksi penipuan terhadap korban Susanti binti Sukarni.
“Pelaku membohongi korban dengan berpura-pura menjadi orang lain, yaitu Alya bin Sar. Lalu mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan nomor 082349148677 kepada korban untuk meminta transfer uang Rp10 juta, dengan berkata untuk keperluan berobat keluarga di Jawa,” ungkap dia, Ahad (26/4/2020).
Dalam SMS itu pelaku juga mengatakan, uang ia minta itu sebagai gantinya dapat dilakukan pemotongan upah penjualan beras milik Sar yang dititipkan pada suami korban Susanti. Kata dia lagi, namun Sar merasa dirugikan karena tidak pernah menyuruh anaknya Alya untuk minta uang tersebut.
“Mengetahui hal itu, korban segera melapor dan membuat LP di Polsek Air Sugihan. Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek Airw Sugihan IPDA Widya Bhakti Dira mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan bersama timnya langsung bergerak melakukan upaya penangkapan,” tandas dia.
“Saat pelaku Kholisin ditangkap di Desa Suka Mulya Air Sugihan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif, juga mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone merek Samsung J2 Prime warnae gold dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dibawa ke Polsek Air Sugihan untuk diamankan,” pungkas dia. (Iwan)





























