SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati – Wakil Bupati Sekadau dimulai Rabu (9/12) sejak pukul 08.00 Wib. Pengawasan jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diawasi petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Kalbar, Rukhermansyah, bersama Theodorus Sutet dan Alminudin melaksanakan pemantauan pemungutan suara.
Saat ditemui BERITAANDA di lapangan, Rukhermansyah melaksanakan pengawasan di TPS 03, 04, 05 dan 21, yang menggunakan gedung SMPN 1 Sekadau Hilir Sungai Ringin.
Rukhermansyah menyatakan, petugas Bawaslu melaksanakan pengawasan sejak pukul 07.00 Wib untuk memastikan jalannya pemilihan.
“Pantauan di lapangan sampai dengan pukul 09.00 Wib ini, pelaksanaan pemungutan suara di TPS – TPS berjalan lancar dan protokol kesehatan dilaksanakan petugas KPPS,” ujar Ruhermansyah.
Menurut dia, kerumunan masyarakat yang datang ke TPS diuraikan petugas, dan dilakukan penyemprotan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Ia berharap masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS – TPS memberikan hak suaranya. “Kami juga mengimbau petugas untuk memastikan pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat memberikan hak pilih dengan membawa e-KTP,” tukasnya.
Masyarakat yang tidak mendapatkan formulir pemberitahuan memilih dibantu petugas Bawaslu dengan melakukan pengecekan di aplikasi untuk mengetahui TPS mana untuk memilih.
Bawaslu, dijelaskan dia, ikut membantu mendukung partisipasi pemilih yang ditargetkan KPU sebesar 77,5 persen. “Kita tidak boleh underestimate untuk partisipasi, dan mengoptimalkan jumlah pemilih sesuai DPT,” pungkas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau, yang memberikan hak suaranya di TPS 21 Sungai Ringin menyatakan, sempat mendapatkan laporan dari beberapa petugas TPS, tidak ada formulir C kehadiran yang mirip dengan DPT.
“Kita minta mereka cek kembali secara telilti kelengkapan di dalam kotak suara logistik pemilu agar petugas menemukan formulir C kehadiran,” kata Gita.
Terkait adanya laporan masyarakat yang tidak mendapatkan pemberitahuan memilih, Gita mengakui hal tersebut.
“Warga yang tidak mendapatkan undangan pemberitahuan memilih namun masuk dalam DPT untuk memilih menggunakan KTP elektronik. Dan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT menggunakan hak pilih dengan e-KTP setelah pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.00 Wib,” papar dia. (Arni)































